Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48795/PP/M.I/15 ...

Biaya Promosi | Ortax - your center of excellence in taxation

Itulah sekilas mengenai daftar nominatif biaya promosi yang Anda perlu lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan melaporkan biaya promosi yang perusahaan lakukan sebagai bagian dari aktivitas penjualan, Anda dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto yang memengaruhi penghasilan kena pajak.

PERPAJAKAN: 02/PMK.03/2010 ( BIAYA PROMOSI ) Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2) DOWNLOAD PAJAK KITA

Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun ‘daftar nominatif’ atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting. Pada intinya, pembuatan dan pengisian daftar nominatif menjadi syarat boleh tidaknya dibiayakan. Biaya Deduktibel (Deductible Cost) - REFERENSI PAJAK ... Apr 28, 2014 · Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48795/PP/M.I/15 ... Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA … Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2)Â: Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun ‘daftar nominatif’ atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting. Pada intinya, pembuatan dan pengisian daftar nominatif menjadi syarat boleh tidaknya dibiayakan. Biaya Deduktibel (Deductible Cost) - REFERENSI PAJAK ... Apr 28, 2014 · Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

27 Des 2019 Wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan pada 

Sponsorship, Biaya Promosi & Pajak Promosi | Pusat Pelatihan Oct 06, 2017 · Sponsorship, Biaya Promosi & Pajak Promosi – Dalam menjalankan suatu usaha, ditengah ketatnya persaingan dan kemajuan zaman saat ini, Badan / Perusahaan / Perorangan tentunya memerlukan biaya promosi untuk proses pengembangan usahanya tersebut. 4 Hal Yang Menyebabkan SPT Dianggap Tidak Disampaikan ... Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; Daftar nominatif biaya entertainment. Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. PERPAJAKAN Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.


Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2)Â: Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus 

nominatif biaya entertainment dan biaya promosi penjualan, mengganti uang makan usaha membuat daftar nominatif dari beban-beban tersebut sehingga dapat pengeluaran karyawan yang terkait kepentingan bisnis perusahaan.

Leave a Reply